Peran Mediator di Indonesia dalam Penyelesaian Konflik di Berbagai Sektor. Konflik adalah hal yang tidak bisa dihindari, bahkan ia selalu beriringan sejalan dengan interaksi antar manusia itu sendiri, maka dari itu konflik seharusnya dikelola dan kemudian diselesaikan.

Konflik dapat terjadi dimanapun, pemicunya juga sangat beragam mulai dari kepentingan bisnis, politik, golongan, bahkan agama. Pada intinya apapun itu konfliknya semua itu tidak untuk dihindari namun dikelola demi tercapainya keadilan antar pihak.

Yang disayangkan disini adalah tidak semua orang di masyarakat, bagaimana cara mengelola konflik dengan baik. Konflik seringkali diekspresikan dengan berbagai tindakan yang cenderung anarkis, urakan, bahkan diikuti dengan perbuatan kekerasan, persekusi yang akhirnya bukan menyelesaikan konflik itu sendiri namun malah melahirkan resiko hukum yang lain bagi salah satu pihak.

Hal tersebut dapat terjadi karena satu pihak yang merasa dirugikan tidak memahami prosedur atau proses apa yang seharusnya ia tempuh ketika merasa dirugikan oleh pihak yang lain karena satu tindakan tertentu.

Selain itu sebagian kelompok masyarakat berpendapat, bahwa jika konflik harus dibawa ke meja peradilan akan membutuhkan proses yang rumit, waktu yang tidak singkat, serta biaya yang tidak ringan. Maka jalan pintas diatas seperti demonstrasi dan kekerasan menjadi pilihan yang cukup efektif dan murah untuk memaksa salah satu pihak mengikuti kehendaknya.

Usaha negosiasi sebagai salah satu cara dalam meresolusi konflik dengan tujuan mempertimbangkan kebutuhan para pihak kadang juga tak berjalan mulus, ketika para pihak masing-masing tidak mempunyai posisi netral untuk bernegosiasi. Maka dalam hal ini sarana mediasi oleh pihak ketiga dalam merencanakan penyelesaian konflik sangat penting, melihat semakin beragamnya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.

Mediasi mengapa penting? Mediasi mendorong pelibatan aktif para pihak yang terlibat konflik untuk duduk bersama menemukan solusi terhadap persoalan yang ada. Mediasi mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab. Mediasi mendorong situasi pembelajaran dengan memberdayakan orang untuk menentukan pilihan dan keputusan sendiri tentang masalah yang mereka hadapi.

Siapa yang menjadi bisa menjadi Mediator dalam menengahi konflik-konflik yang ada di masyarakat? hal tersebut diatur dalam pasal 130 HIR/154 RBg yang mewajibkan hakim untuk berusaha mendamaikan para pihak sebelum sidang pemeriksaan perkara. Namun mediasi tidak hanya menjadi tugas untuk seorang hakim, dalam PerMA RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan yang ditujukan untuk memberdayakan lembaga damai untuk mengatasi penumpukan perkara di Mahkamah Agung yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Maka siapapun dengan latar belakang apapun bisa menjadi seorang mediator pada sektornya masing-masing berdasarkan keahlian masing-masing.

Syarat untuk menjadi seorang mediator untuk perkara pengadilan adalah harus memiliki sertifikat mediator, dimana sertifikat  Mediator  adalah  dokumen  yang  diterbitkan oleh Mahkamah  Agung  atau  lembaga  yang  telah  memperoleh akreditasi  dari  Mahkamah  Agung  yang  menyatakan bahwa  seseorang  telah mengikuti  dan  lulus  pelatihan sertifikasi Mediasi. Prosedur yang harus  dilakukan untuk dapat menerima sertifikasi mediator ini adalah dengan mengikuti kursus mediator, dimana yang dapat menjadi peserta kursus mediator ini adalah seseorang yang memiliki pendidikan strata satu dan syarat untuk lulus dari kursus mediator ini adalah dengan menghadiri waktu kursus selama 40 Jam dan lulus  test ujian teori dan test ujian praktik yang di selenggarakan oleh lembaga yang menyediakan kursus mediator. Setelah lulus dari lembaga pelatihan mediator dan memiliki sertifikat mediator kita diperbolehkan untuk melakukan praktik mediasi.

Untuk mencetak para Mediator Professional dan Kompeten, IICT dan AZ Law & CRC membuka kelas Sertifikasi Mediator, jika anda berminat mengambil profesi mediator dg sertifikasi dari lembaga sertifikasi mediator yg sudah diakreditasi Mahkamah Agung kami buka kelas untuk umum.

IICT dan AZ LCR Buka Kelas Sertifikasi Mediator, Kesempatan ini menjadi peluang tersendiri bagi anda yang ingin serius menekuni bidang profesi sebagai Mediator.

Jadwal Pelatihan:

Kota Bogor, 28 – 2 Juni 2018 (Tanggal masih tentatif)

Pendaftaran Rp. 9.000.000,- / peserta dengan mengisi formulir pendaftaran

(Download Disini!)

Silahkan hubungi kami melalui WA 0823-2229-1087 atau 0853-4796-9202

Kontak Kami Via WA

 

 

 

Leave a Comment